Batasan HAM di Indonesia

Posted by Unknown Sunday, April 14, 2013 4 komentar
Di matakuliah Etik dan Hukum Kesehatan kemarin, ane sempat dikasih soal sama salah satu dosen pas ujian. nah soalnya bikin agak2 pusing dikit... si Dosen ngasih soal "Apakah HAM di Indonesia ada batasannya??" soal singkat, padat tapi jawabannya jeeeh... 2 lembar folio masih ajee kurang.. wkwk.. oke deh, kali ini ane mau share ttg pemenuhan HAM dan batasannya terkait hak orang lain... cekidot...

Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apa pun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berati bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada dasarnya semua manusia memiliki hak yang sama tanpa terkecuali, akan tetapi kebebasan hak tidak terlepas dari batasan atau aturan. Di Indonesia batasan atau aturan dapat kita lihat dengan adanya UUD’45 yang mengatur tentang segala aspek kehidupan.
Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia terdapat dalam Bab. XA UUD’45 yang telah diamandemen, salah satunya menyangkut batasan akan hak asasi tersebut yang dijelaskan dalam pasal 28J ayat 1 dan 2 dimana dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa,
“(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.“

Melihat isi dalam pasal tersebut maka setiap orang wajib menghormati hak orang lain (ayat 1), serta wajib tunduk kepada peraturan yang berlaku (ayat 2), sebab hak setiap individu dibatasi oleh hak individu yang lain. Jika seseorang melanggar hal tersebut artinya ia juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sehingga dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM. Pasal 28J sengaja ditempatkan diakhir bab yang mengatur tentang HAM dalam UUD, karena Pasal 28J merupakan kewajiban asasi manusia.
Seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Mengutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007, maka secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 ini sejalan pula dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.”
Sejalan dengan pandangan diatas, pancasila sebagai dasar negara mengandung bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat).
Oleh karena itu kebebasan setiap manusia dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi dalam tataran manapun. Terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan pendudukya tanpa diskriminasi.

Namun demikian, penerapan hak asasi manusia sebenarnya berbeda-beda di setiap negara, karena disesuaikan dengan sejarah dan keadaan sosekbud negara tersebut, sehingga batasan hak asasi manusia di tiap negara belum tentu sama. Sehingga, jika seseorang dianggap telah melanggar hak asasi orang lain di suatu negara, belum tentu orang tersebut dianggap telah melanggar hak asasi orang lain di negara lainnya untuk kasus yang sama...
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Batasan HAM di Indonesia
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://suminisutikno.blogspot.com/2013/04/batasan-ham-di-indonesia.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

4 komentar:

Dewipsv said...

thank you.. haha pas bngt dosen lagi ngebahas batasan HAM. dan ini manfaat buat saya..

ありがとーうございますね��

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

izin ngambil, mbak

sulastri sangadji said...

Good...
Thankz...
Btw, mbak smester berapa?

Post a Comment

Template by Berita Update - Trik SEO Terbaru. Original design by Bamz | Copyright of HARUKI MURAKAMI.